Evakuasi Buaya

 


seluruh jenis buaya merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum.

Perlindungan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


Mengapa Buaya Dilindungi?

Meskipun sering dianggap sebagai pemangsa yang menakutkan, buaya memiliki peran vital dalam ekosistem:

  • Penjaga Keseimbangan Ekosistem: Sebagai predator puncak, buaya mengontrol populasi spesies lain agar tidak meledak jumlahnya.

  • Indikator Kesehatan Lingkungan: Keberadaan buaya menunjukkan bahwa ekosistem perairan tersebut masih cukup produktif dan sehat.

  • Ancaman Kepunahan: Populasi mereka terancam oleh perburuan liar (diambil kulitnya), hilangnya habitat (alih fungsi lahan mangrove), dan konflik dengan manusia.

Jenis Buaya Utama di Indonesia

Berikut adalah beberapa jenis buaya yang umum ditemukan dan semuanya berstatus dilindungi:

Jenis BuayaNama IlmiahHabitat Umum
Buaya MuaraCrocodylus porosusPerairan payau, muara sungai, dan pesisir.
Buaya SiamCrocodylus siamensisAir tawar (sangat langka di alam liar).
Buaya IrianCrocodylus novaeguineaeRawa dan sungai di Papua.
Buaya Sapit (Sinyulong)Tomistoma schlegeliiSungai dan rawa gambut di Sumatra dan Kalimantan.

Posting Komentar untuk "Evakuasi Buaya"