Peraturan Menteri Tenaga dan Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980
Peraturan Menteri Tenaga dan Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980 : Syarat – syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Mengingat :
- Pasal 2 dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 158 Tahun 1972 Tentang Program Operasionil, serentak, singkat, padat, untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
BAB I
KETERANGAN UMUM
Pasal 1
- Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
- Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.
- Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya peraturan ini.
- Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri.
Pasal 2
1. Kebakaran dapat digolongkan:
- a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A);
- b. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B);
- c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C);
- d. Kebakaran logam (Golongan D).
2. Jenis alat pemadam api ringan terdiri:
- a. Jenis cairan (air);
- b. Jenis busa;
- c. Jenis tepung kering;
- d. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya);
- Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
- Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
- Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.
- Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
- Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5
Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
Pasal 6
- Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
- Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
- Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut pasal 6 ayat (1) tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati
- Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2) harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
- a. pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan;
- b. pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
- a. Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan mekanik penembus segel;
- b. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label harus selalu dalam keadaan baik
- c. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukan tanda-tanda rusak.
- d. Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras diluar tabung, apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
- e. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
- f. Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetrachlorida diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali;
- g. Untuk alat pemadam api jenis carbon tetrachlorida diperiksa dengan cara melihat isi cairan didalam tabung dan jika memenuhi syarat dapat dipasang kembali.
- h. Untuk alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan berat sebesar 10% tabung pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.
- a. isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan;
- b. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu;
- c. ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
- d. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bcbas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gesket atau paking harus masih dalam keadaan baik;
- e. gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik;
- f. bagian dalam dan alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena karat;
- g. untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik;
- h. untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik;
- i. lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik;
- j. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
- a. isi tabung harus diisi dengan berat yang telah ditentukan;
- b. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu;
- c. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat;
- d. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan luas penekan harus da!am keadaan baik;
- e. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
- f. lapiran pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik;
- g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
- a. isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir;
- b. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu atau tersumbat;
- c. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk dan sisi yang tajam;
- d. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
- e. bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat;
- f. lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik;
- g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang.
- a. peralatan pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut dapat bekerja dengan baik;
- b. tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci sebagai semula;
- c. setelah pemeriksaan selesai, bila dianggap perlu segel diperbaharui.
Pasal 14
Petunjuk cara-cara pemakaian alat pemadam api ringan harus dapat dibaca dengan jelas.
Pasal 15
1. Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba menurut ketentuan ayat (2),(3), dan ayat (4), pasal ini selama 30 (tiga puluh) detik.
2. Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.
3. Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap (stored pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian. kedua angka tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.
4. Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat:
- a. percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
- b. percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
- c. jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
- a. untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali;
- b. untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali;
- c. untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga tahun sekali, sedangkan jenis Iainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
- Bagian dalam dari tabung alat pemadam api jenis cairan dan busa (Chemical. harus dicuci dengan air bersih)
- Saringan, bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat expansi tidak boleh buntu atau tersumbat. (
- Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas yang tertera.
- Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus dilakukan dalam bejana yang tersendiri.
- Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang memerlukan penyaringan pelaksanaannya dilakukan secara menuangkan kedalam tabung melalui saringan.
- Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau larutan garam asam ditempatkan kembali ke dalam tabung.
- Timbel penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis/petroleum jelly sebelum dimasukan.
- Tabung gas sistim dikempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada batas tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai dengan berat isinya termasuk lapisan zat pelindung.
Pasal 20
Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon berhalogen harus diisi kernbali dengan cara:
- Untuk tabung gas bertekanan, harus diisi dengan gas atau udara kering sampai batas tekanan kerjanya. '
- Tabung gas bertekanan dimaksud ayat (1) harus ditimbang dan lapisan cat pelidung dalam keadaan baik.
- Jika digunakan katup atau pen pengaman, katup atau pen pengaman tersebut harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.
- a. Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dan tepung kening (dry chemical) yang melekat;
- b. Ditiup dengan udara kering dan kompressor;
- c. Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu dalam keadaan kering;
- a. Isinya dikosongkan secara normal;
- b. Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala dibuka dan tabung serta alat-alat diperiksa.
Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Tenaga dan Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980"